TRIBUNNEWS.COM - Perselingkuhan antara Bripka AS, polisi yang bertugas di Polres Purworejo, Jawa Tengah dengan bidan Puskesmas terbongkar.
Ardiansyah Dody Tisna yang merupakan suami bidan membongkar perselingkuhan ini melalui sebuah video yang menjadi viral di media sosial.
Ia mengungkapkan alasannya memviralkan kasus ini.
Dody merasa sangat emosi karena kasus yang ia laporkan tidak ada perkembangan dan bukti yang ia miliki dianggap tidak begitu kuat.
"Saya ingin mempertaruhkan hak saya, karena sudah dikhianati begitu. Jelas nyata mereka berhubungan intim. Tapi karena saya hanya punya bukti chat yang katanya tidak kuat, makanya saya perjuangan (dengan membuat video)," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Update Perselingkuhan Bidan dengan Oknum Polisi di Purworejo, Suami Kantongi Bukti
Perselingkuhan ini ia ketahui saat mengoperasikan media sosial istrinya pada 16 Agustus 2022.
Saat itu ia menemukan chat mesra istrinya dengan seseorang dengan bahasa vulgar.
"Pas mainan IG tiba-tiba muncul Chat WA dengan kata 'sayang'. Karena penasaran saya buka Chat itu. Ternyata di situ ada percakapan intens yang menjurus ke hal vulgar dan mesum. Bahasanya juga sudah bunda-papah," jelasnya.
Menurutnya chat keduanya sudah diluar batas karena dilakukan sangat intens.
"Dari subuh jam 5 sampai jam 2 pagi, Chat mereka lanjut tiap menit, tiap detik. Omongannya kotor-kotor, mengerikan. Dan itu saya cocokan dengan kejadian nyata kemarin, memang cocok," ucapnya.
Tanpa pikir panjang Dody langsung merekam semua chat perselingkuhan tersebut dan menjadikannya barang bukti.
Dody menduga perselingkuhan antara istrinya dengan polisi yang bertugas di Polres Purworejo sudah terjadi sejak April 2022.
Perkenalan mereka diduga karena berada dalam satu tim vaksin pada Januari 2022.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara
Penjelasan kuasa hukum Dody
Sebelumnya, kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko mengungkap fakta baru kasus perselingkuhan ini.
Ia menjelaskan jika perselingkuhan terjadi berawal dari chat WhatsApp.
Chat tersebut dimulai sejak April 2022 hingga September 2022.
Menurutnya, Dody sudah mengetahui perselingkuhan ini sejak 16 Agustus 2022.
"Awalnya diperoleh dari chat-chat istrinya, chat dari bulan April sampai bulan September. Mas Dody sebenarnya sudah tahu sejak bulan tanggal 16 Agustus. Lha di tahan dulu tapi kok malah menjadi-jadi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Bukti yang dimiliki Dody berupa 200 lembar tangkapan layar chat antara istri Dody dengan Bripka AS.
"Buktinya kalau kita screenshot satu-satu ada sekitar 200 lembar, dari percakapan WA itu divideo sama Mas Dody terus disimpan," tambahnya.
Agus Triatmoko juga mengungkap jika istri Dody sudah mengakui perselingkuhannya dengan Bripka AS.
"Mereka mengakui pernah melakukan satu kali memang di salah satu hotel yang ada di Purworejo, Kalau dichat itu banyak dan beberapa kali," katanya.
Setelah barang bukti terkumpul, Dody melaporkan kejadian ini ke Kepala Puskesmas Bragolan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan ke Bupati Purworejo.
Dody juga melaporkan perselingkuhan ini ke Propam Polres Purworejo.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan yang Dilakukan 2 Oknum Polisi di Purworejo, dengan Istri TNI dan Bidan Bersuami
Bripka AS dicopot dari jabatannya
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan jika saat ini oknum polisi yang diduga berselingkuh dengan bidan sudah dicopot dari jabatannya.
Polisi yang melakukan perselingkuhan berinisial Bripka AS.
Sebelum dicopot, Bripka AS menjabat sebagai Intel di sebuah Polsek di Purworejo.
"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," ujarnya, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
AKBP Muhammad Purbaja menambahkan kasus ini sudah diproses dan menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP).
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang KEP, kita proses dengan prosedur yang ada," imbuhnya.
Sidang KEP digelar melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Menurutnya, keputusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan ke oknum polisi tersebut tergantung sidang KEP.
Dalam sidang KEP akan dibuktikan kejadian perselingkuhan ini.
"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi, pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Dewi Rukmini) (Kompas.com/Bayu Apriliano