TRIBUNNEWS.COM, HUMBAHAS - Harapan Munthe memutilasi istrinya Nuryani Situmorang karena faktor sakit hati.
Harapan tersinggung korban sering melontarkan perkataan yang tidak sepantasnya.
Baca juga: Populer Regional: Suami Mutilasi dan Bakar Istrinya di Humbahas| Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unpad
Kejadian sadis tersebut terjadi di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
"Pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya” ujar Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin di Polres Humbahas, Senin (14/11/2022).
Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 WIB.
HM mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban.
Kemudian Harapan menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.
Baca juga: Doloksanggul Geger, Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Hadapan Anak, Sakit Hati Korban Selingkuh
Sesampai di dapur, HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.
Pukul 19.00 WIB tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung.
Pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan kedalam panci berisikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci dan direbus.
Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban.
Baca juga: 2 Kasus Pembunuhan Anggota Keluarga di Sumatera Utara: Anak Bakar Ibu Tiri dan Suami Mutilasi Istri
Kemudian pukul 07.15 Wib Harapan membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam satu karung plastik.
Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM dan dibakar.
Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Mengilangkan Nyawa Orang Lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Harapan tersinggung korban sering melontarkan perkataan yang tidak sepantasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Suami Bunuh Istri di Dolok Sanggul Lalu Rebus Pakai Garam, Kapolres Humbahas Jelaskan Motif Pelaku