TRIBUNNEWS.COM - Bidan Puskesmas di Purworejo berinisial RAF terancam disanksi dan dapat diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan pelanggaran.
Diketahui Bidan berinisial RAF diduga melakukan perselingkuhan dengan Bripka AS, polisi yang bertugas di Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Kasus perselingkuhan ini viral setelah suami RAF, Ardiansyah Dody membuat video yang mengungkap kasus ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menjelaskan jika saat ini laporan perselingkuhan masih dalam proses pemeriksaan.
Ia mengungkapkan BKPSDM Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas yang telah diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Perselingkuhan Polisi dengan Bidan Berawal dari Program Vaksinasi, Chat Mesra Jadi Bukti
"Kalau sudah adhoc kan berarti pelanggarannya sedang dan berat, nah nanti tergantung Pak Bupati, kalau berat bisa jadi menurunkan jabatan kemudian menempatkan dalam jabatan pelaksana atau diberhentikan dengan hormat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya ada beberapa sanksi yang mungkin diterima RAF.
Jenis sanksi yang diberikan BKPSDM bisa berupa pemotongan tunjangan penghasilan atau berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Nanti kami dari BKPSDM Purworejo membentuk tim adhoc untuk pemeriksaan, jadi pemeriksaan akan diulang lagi, karena dugaannya sudah mengerucut kalau itu memang terbukti, maka diklarifikasi ulang sebelum ada rekomendasi dari tim adhoc," tambahnya.
Ia mengatakan jika berkas laporan perselingkuhan ini sudah diterima sejak 2 minggu lalu.
Namun ada beberapa hal yang kurang lengkap sehingga berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan.
"Sudah dilaporkan ke kami sekitar 2 minggu yang lalu, terus kita kembalikan karena ada kekurangan berkas yang substansi yaitu tanda tangan suami," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Baru Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Pernah Menginap Bersama di Hotel
Awal mula perselingkuhan terbongkar
Perselingkuhan ini ia ketahui Dody saat mengoperasikan media sosial istrinya pada 16 Agustus 2022.
Saat itu ia menemukan chat mesra istrinya dengan seseorang dengan bahasa vulgar.
"Pas mainan IG tiba-tiba muncul Chat WA dengan kata 'sayang'. Karena penasaran saya buka Chat itu. Ternyata di situ ada percakapan intens yang menjurus ke hal vulgar dan mesum. Bahasanya juga sudah bunda-papah," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.
Menurutnya chat keduanya sudah diluar batas karena dilakukan sangat intens.
"Dari subuh jam 5 sampai jam 2 pagi, Chat mereka lanjut tiap menit, tiap detik. Omongannya kotor-kotor, mengerikan. Dan itu saya cocokan dengan kejadian nyata kemarin, memang cocok," ucapnya.
Tanpa pikir panjang Dody langsung merekam semua chat perselingkuhan tersebut dan menjadikannya barang bukti.
Dody menduga perselingkuhan antara istrinya dengan polisi yang bertugas di Polres Purworejo sudah terjadi sejak April 2022.
Perkenalan mereka diduga karena berada dalam satu tim vaksin pada Januari 2022.
Bripka AS dicopot dari jabatannya
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan jika saat ini oknum polisi yang diduga berselingkuh dengan bidan sudah dicopot dari jabatannya.
Polisi yang melakukan perselingkuhan berinisial Bripka AS.
Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara
Sebelum dicopot, Bripka AS menjabat sebagai Intel di sebuah Polsek di Purworejo.
"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," ujarnya, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
AKBP Muhammad Purbaja menambahkan kasus ini sudah diproses dan menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP).
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang KEP, kita proses dengan prosedur yang ada," imbuhnya.
Sidang KEP digelar melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.
Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.
Menurutnya, keputusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan ke oknum polisi tersebut tergantung sidang KEP.
Dalam sidang KEP akan dibuktikan kejadian perselingkuhan ini.
"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi, pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Dewi Rukmini) (Kompas.com/Bayu Apriliano)