TRIBUNNEWS.COM - Lebih dari 100 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) jadi korban pinjaman online atau pinjol.
Mahasiswa-mahasiswa tersebut awalnya mendapatkan tawaran bisnis dari seseorang.
Wakil Rektor IPB, Drajat Martianto membenarkan bahwa banyak mahasiswanya yang jadi korban pinjol ini.
Terduga pelaku dari kasus ini berinisial SAN yang merupakan pengusaha toko online.
Modus dari penipuan ini adalah, SAN menawarkan sebuah bisnis dengan para korbannya.
Bisnisnya yakni dengan pemerian cashback.
Baca juga: Modus Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB, Ditawari Kerja Sama, Ada Perjanjian di Atas Meterai
Jadi, SAN menghasut korban-korbannya untuk berbelanja di toko online miliknya.
Namun, pembayarannya menggunakan aplikasi pinjol.
Sayangnya, cashback yang dijanjikan tidak juga terealisasi.
"SAN menawarkan kepada para korban untuk membeli produk-produk di tempat toko online milik SAN. Mahasiswa dijanjikan mendapatkan cashback 10 persen," kata Drajat.
Langkah Rektor
Rektor IPB, Arif Satria yang melihat akan adanya kasus yang menimpa mahasiswa IPB langsung mengambil beberapa langkah.
Kompas.com, berikut langkah-langkah Rektor IPB untuk membantu mahasiswanya:
1. Siapkan bantuan hukum.
IPB tak lepas tangan soal kasus yang menimpa para mahasiswanya ini.
IPB kini mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu.
2. Posko pengaduan
Posko pengaduan juga dibuka guna membantu para korban untuk melaporkan hal ini.
3. Memilah tipe kasus
Arif menambahkan, pihak kampus juga membantu dengan memilah tipe kasus yang sedang berlangsung.
"Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Prof. Arif, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
4. Peningkatan literasi
Pihak IPB juga melakukan komunikasi kepada para mahasiswa yang terjerat kasus penipuan ini.
Langkah yang diambil yakni dengan peningkatan literasi keuangan bagi para mahasiswa.
Baca juga: Modus Pinjol Jerat 116 Mahasiswa IPB, Ditawari Kerja Sama, Ada Perjanjian di Atas Meterai
Penjelasan Polisi
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan jika korban ini ditipu oleh pihak penyedia pijol.
"Modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol awalnya," kata Ferdy kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ferdy menjelaskan, terduga pelaku ini menawarkan kerja sama secara online.
Kerja sama tersebut dijanjikan bagi hasil sebanyak 10 persen.
Namun, ada syarat yang harus dilakukan.
Syarat tersebut adalah, para korban harus mengajukan pinjaman online.
Sudah ada lima pinjol yang telah terdata oleh pihak kepolisian.
Hasil dari pinjol tersebut diserahkan kepada SAN dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Ternyata, SAN ini justru tidak memberikan keuntungan 10 persen.
Akibatnya, para korban terjerat utang pinjol.
"Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya," terangnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor, Naufal Fauzy)