Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul mengungkap kasus pembunuhan wanita muda berinisial RN yang mayatnya ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari pada Selasa (15/11/2022) pagi.
Pelaku pembunuhan ERW dan AA.
ERW jadi aktor utama di balik pembunuhan terhadap wanita asal Purworejo tersebut sedangkan AA berperan membantu aksi pembunuhan berencana tersebut.
Motif pembunuhan ini terkait dengan kehamilan korban.
ERW menginginkan korban untuk menggugurkan kandungan hasil dari hubungan terlarangnya.
Terungkapnya pelaku pembunuhan terhadap RN ini setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Salah satu barang bukti adalah rekaman CCTC yang berada di SMP 1 Tanjungsari.
Baca juga: Mayat Perempuan Hamil 7 Bulan yang Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Diduga Korban Pembunuhan
Kedua pelaku sempat makan bersama dengan korban di sebuah warung makan yang ada di sekitar SMP 1 Tanjungsari.
Dari rekaman itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya ditangkap di Solo.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan ERW dan AA diamankan pada Selasa malam di Solo, Jawa Tengah.
"Kami bekerjasama dengan Polresta Surakarta untuk mengamankan tersangka," kata Edy dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022) pagi.
Edy mengatakan ERW dan AA sudah mengakui aksi pembunuhan terhadap RN.
Kandungan RN jadi penyebab aksi pembunuhan dilakukan, lantaran ERW ingin kandungan itu digugurkan.
"Kandungan itu hasil hubungan RN dan ERW, RN merasa ERW sebagai kekasih sedangan ERW hanya merasa sebagai teman," ungkapnya.
Menurut Edy, eksekusi terhadap RN dilakukan di atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Selasa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Ketiganya berangkat dari Solo dengan mobil sewaan.
RN sendiri dibujuk ikut dengan alasan melakukan ritual untuk kandungannya.
Menurut keterangan pelaku, RN sendirilah yang membuka seluruh pakaiannya.
"ERW lalu membekap korban sampai lemas, dibantu AA," jelas Edy.
Setelah lemas, RN kemudian dibuang dari atas tebing Kukup hingga akhirnya ditemukan pada pagi harinya di Pantai Ngrawe.
Seluruh pakaian dan barang-barang RN kemudian dibawa oleh pelaku.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan percobaan pembunuhan terhadap RN pernah dilakukan ERW pada September lalu namun gagal.
AA yang membantu aksi pembunuhan adalah tetangga dari ERW di Sukoharjo, Jawa Tengah.
AA juga sempat melakukan pelecehan terhadap RN sebelum dibuang ke laut.
"AA kami kenakan pasal yang sama karena juga ikut membantu perencanaan," jelas Mahardian. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Ngrawe Terungkap Berkat CCTV SMP 1 Tanjungsari