News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). | Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kini divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim karena Mas Bechi terbukti bersalah dan melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Lantas siapakah sebenarnya sosok Mas Bechi ini?

Berikut profil Mas Bechi yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Profil Mas Bechi

Mas Bechi diketahui memiliki nama asli Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Dilansir Tribunnewswiki, pria berusia 42 tahun ini merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sebelumnya, Mas Bechi menjabat sebagai pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Mas Bechi ternyata memiliki ketertarikan dengan musik terutama aliran Oxytron.

Musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik yang bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Nama Mas Bechi ini mulai dikenal publik setelah salah satu santriwatinya yang berinisial NA melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Atas perbuatannya, Mas Bechi pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 285 dan 294 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.

Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini