News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). | Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kini divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim karena Mas Bechi terbukti bersalah dan melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Lantas siapakah sebenarnya sosok Mas Bechi ini?

Berikut profil Mas Bechi yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Profil Mas Bechi

Mas Bechi diketahui memiliki nama asli Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Dilansir Tribunnewswiki, pria berusia 42 tahun ini merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sebelumnya, Mas Bechi menjabat sebagai pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Mas Bechi ternyata memiliki ketertarikan dengan musik terutama aliran Oxytron.

Musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik yang bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Nama Mas Bechi ini mulai dikenal publik setelah salah satu santriwatinya yang berinisial NA melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Atas perbuatannya, Mas Bechi pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 285 dan 294 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.

Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Sempat Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa

Mas Bechi (41) atau MSAT dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).

Bechi adalah terdakwa kasus pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Menko PMK: Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi, Tak Boleh Ganggu Pembelajaran Santri

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," jelasnya.

Baca juga: Aliansi Kota Santri Jombang Gelar Aksi Saat Sidang Terdakwa Mas Bechi: Bapak Hakim Ayo Dukung Kami

Kuasa Hukum Mas Bechi Nilai Tututan 16 Tahun Penjara Berlebihan

Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa dianggap terlalu berlebihan.

Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.

Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.

"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."

"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.

"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribunnewswiki/Ka)

Baca berita lainnya terkait Kasus Pencabulan di Jombang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini