TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru yang muncul dalam kasus pembunuhan wanita hamil yang jenazahnya ditemukan di Pantai Ngrawe, Jogja.
Korban ternyata dilempar dari tebing dalam kondisi hidup.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cairan di paru-paru korban berinisial RN.
Sebelum membunuh korban, ERW dan AA, pelaku pembunuhan mengajak RN untuk melaksanakan ritual di sebuah pantai di Jogja.
Saat memulai ritual ERW meminta RN untuk menanggalkan pakaian yang dikenakannya.
ERW berharap, akan bergairah ketika RN membuka baju.
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Jadwalkan Sidang Kode Etik Eks Kapolsek Pinang yang Terseret Kasus Pelecehan
Ia juga ingin merudapaksa RN, namun gagal karena tidak bisa ereksi.
"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban. Kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa. Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas.
Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian ERW yang dibantu AA membekap korban hingga lemas tak sadarkan diri.
AA juga sempat melakukan pelecehan pada korban ketika memegangi tubuh korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo negoro.
"Pengakuan tersangka sempat melakukan berhubungan tapi karena tidak bisa 'bangun' karena itu gagal. Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersama melakukan proses pembunuhan. Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan," kata Mahardian.
"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," lanjutnya.
Lalu, RN buang dari tebing Pantai Kukup dalam kondisi lemas dan kemudian ditemukan di Pantai Ngrawe.
Sebelum kejadian ini, ERW juga pernah merencanakan pembunuhan terhadap RN pada September 2022 lalu.
Baca juga: Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Rutin Memeriksakan Kehamilannya
Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan ini, ERW dan AA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.
TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.
Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.
Adapun motif kasus ini berawal dari RN mengandung anak dari ERW.
ERW meminta agar janin digugurkan, namun korban menolak hingga akhirnya dibunuh.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)(Kompas.com, Bayu Apriliano/Markus Yuwono)