Sementara itu, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit belum bisa membeberkan kronologi terkait peristiwa tersebut.
"(Selisih paham saat 'Open BO' wanita), itu masih dalam proses. Masih didalami seperti apa motifnya nanti akan diproses sesuai dengan pasal," kata Carlos.
Carlos juga menegaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Polisi juga mendalami modus tersangka melakukan penusukan tersebut.
Sementara terkait korban yang disebut bertugas mengamankan kegiatan KTT G20, Carlos enggan menjawab.
“Polisi kan memang bertugas mengamankan, yang jelas beliau memang anggota Polri, bertugas di Baharkam Mabes Polri,” katanya.
Kini pelaku terancam Pasal 351 Jo 338 dengan hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W, Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)