Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 16 tahun penjara.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan pada 18 Juli 2022 lalu, Kepala Kejati Jatim yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati, menegaskan Mas Bechi didakwa pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara serta pasal 294 juncto pasal 65 KUHP pidana tahun penjara.
2. Motif Pria di Bogor yang Disebut Meninggal tapi Hidup Lagi, Diduga Rekayasa untuk Hindari Utang
Terungkap motif pria di Bogor mengaku meninggal namun kemudian disebut hidup lagi.
Sempat viral di media sosial, US, pria di Bogor yang disebut sudah meninggal namun hidup lagi.
Belakangan, US tidak meninggal.
Tetapi, ia sengaja berpura-pura meninggal dan masuk ke dalam peti mati.
Rekayasa itu ia lakukan diduga karena dirinya terlilit utang.
Dugaan rekayasa kematian itu diketahui dari pengakuan istri US.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan istri US bercerita kepada sopir ambulans yang mengangkut peti jenazah US.
Dalam cerita itu, Istri US berkeluh kesah perihal permasalahan yang dimilikinya terkait utang piutang.
Di momen tersebut, sopir ambulans pun tak sadar bahwa Urip diam-diam masuk ke dalam peti mati.