5. Pelaku terancam hukuman mati
ERW sudah merencanakan membunuh RN sebanyak dua kali.
Percobaan pembunuhan pertama dilakukan di Gunung Kawi, Jawa Timur pada akhir September 2022.
RN dibujuk dengan alasan mendoakan kandungannya agar tetap sehat.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan rencana pembunuhan yang sudah disusun ERW.
"Namun percobaan itu gagal, sehingga ERW kembali merencanakan pembunuhan bersama AA, temannya," ungkap Edy dikutip dari Kompas.com pada Rabu (16/11/2022).
Upaya pembunuhan kedua dilakukan di pantai kawasan Gunungkidul Yogyakarta.
ERW mengajak RN melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.
Pada percobaan kali ini ERW dan AA membunuh RN dan membuangnya ke pantai.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti) (Kompas.com/Dewi Rukmini/Markus Yuwono)
(TribunJogja.com/Dewi Rukmini)