News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

RUU KUHP Disosialisasikan ke Warga Kaltim Lewat Pertunjukan Rakyat

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun. Kementerian Kominfo dan Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP. Kegiatan ini diselenggarkan secara hybrid di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kominfo dan Pemerintah Kota Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP.

Kegiatan ini diselenggarkan secara hybrid di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.

Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial.

Pemerintah pusat dan DPR bekerja secara transparan dalam penyusunan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Pemerintah pusat dan anggota DPR secara terbuka dan transparan membahas mengenai undang-undang pidana ini, semua bisa memberikan masukan, maka masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukannya,” jelasnya.

Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya mengatakan Indonesia tengah melakukan pembangunan hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, rekodifikasi hukum pidana nasional dimaksudkan untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP buatan Indonesia.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Gandeng Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP

Kegiatan sosialisasi RUU KUHP di Samarinda dikemas dengan mengadakan pertunjukan rakyat yang menampilkan berbagai kesenian tradisional di Kalimantan Timur.

Terdapat tarian tradisional Kalimantan, tarian belian dan tarian seraung, yang dibawakan oleh Sanggar Pokan Takaq.

Selain penampilan tarian tradisional, terdapat aksi-aksi teatrikal yang mengangkat isu sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Aksi teatrikal dibawakan oleh Teater YUPA dari Universitas Mulawarman bertujuan meningkatkan kesadaraan anak muda dan seluruh lapisan masyarakat terkait masalah sosial yang terjadi di sekitarnya.

Pertunjukan rakyat ditutup dengan aksi musikal oleh Olah Gubang yang membawakan musik tradisional Kutai, Kalimantan Timur.

PETUNRA Sosialisasi RUU KUHP bertujuan mengajak masyarakat Samarinda mendukung KUHP serta mengenalkan budaya Indonesia yang merupakan salah satu nilai yang ada di RUU KUHP. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini