TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri tewas dianiaya senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Santri berinisial DWW (14) meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Polres Sragen telah menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.
Tersangka menendang dan memukul bagian dada korban hingga pingsan dan meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Pihak Ponpes meminta maaf atas kejadian ini dan mengaku telah menindak semua santri yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain M yang sudah menjadi tersangka, ada dua santri senior lain yang terlibat penganiayaan.
Baca juga: Viral Kasus Perundungan Siswi SD di OKU, Korban Ditendang dari Belakang Berulang Kali
Anggota Forum Masyayikh (sesepuh) Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam mengatakan tersangka M sudah dikeluarkan dari pesantren dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Ada tiga anak, itu kita lihat dari tingkat kesalahannya. Yang satu sudah kita kembalikan kepada orangtua. Kita keluarkan. Bagaimana pun mereka kan wajib lapor," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dua santri senior lain yang terlibat diberi hukuman untuk menjalani karantina di pondok.
"Kita karantina agar anak-anak yang lain tidak terlalu marah. Dua anak ini kan ikut menendang. Keterlibatannya sejauh mana akan kita buka lagi," terangnya.
Ia mengaku pihak pesantren sudah melarang adanya hukuman fisik dan untuk sementara semua kegiatan pesantren akan diawasi langsung para pengajar.
"Pemberian hukuman untuk yang melanggar pasti ada. Tapi tidak dalam bentuk fisik. Biasanya dalam disuruh menghafal, membersihkan WC. Itu tegas kita imbau," tambahnya.
Kronologi kejadian
Polisi mengungkap kronologi dan motif santri tewas di Kabupaten Sragen pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka M mengumpulkan para santri pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.45 WIB.
Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah
Tersangka M memberikan hukuman kepada santri yang melanggar namun hukuman yang ia berikan berupa kekerasan fisik.
"Senior mengumpulkan santri yang melakukan pelanggaran, setelah kumpul, senior mungkin melakukan tindakan yang kurang pas sehingga berakibat pada salah satu santri tersebut pingsan di tempat," jelasnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Korban mendapat hukuman dari tersangka M karena tidak melakukan piket kamar.
Hukuman fisik yang diberikan oleh tersangka M dilakukan dalam keadaan emosi dan membuat korban pingsan di tempat.
Para santri lain yang melihat korban pingsan segera melaporkan kejadian tersebut ke pengurus pesantren.
Korban sempat dilarikan ke IGD salah satu klinik.
"Tapi klinik tersebut tidak sanggup menangani, dan langsung di rujuk ke RS PKU Muhammadiyah," terangnya.
Dalam perjalanan menuju RS PKU Muhammadiyah Sragen korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia, pihak Ponpes akhirnya memberitahu keluarga pada malam itu juga," tambahnya.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SD di Ternate, Diduga karena Tak Memberi Jawaban ke Teman saat Ujian
Iptu Ari mengatakan tersangka tidak memiliki motif dendam terhadap korban dan aksi kekerasan ini niat awalnya adalah menegakkan disiplin.
"Tersangka ini warga Karanganyar, maka bukan karena dendam atau apa, tapi murni niatnya tindakan disiplin."
"Namun demikian, karena tindakannya kurang pas dalam melaksanakan tindakan sehingga berakibat fatal," jelasnya.
Penetapan tersangka
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga jenazah anaknya ada luka lebam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sragen menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.
Tersangka merupakan senior korban dan terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro membenarkan penetapan tersangka ini.
"Setelah dilaporkan, anggota kepolisian langsung ke lokasi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu Polres Sragen melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam kasus ini Polres Sragen memeriksa 11 saksi yang terdiri dari pengurus Ponpes, santri yang ada di lokasi kejadian hingga orang tua korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Nenek di Tapsel, Pihak Korban Menolak Berdamai
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap M.
Hal ini karena M masih di bawah umur dan tersangka wajib lapor ke Polres Sragen.
"Meski begitu, kita tetap sesuai prosedur hukum, langkah-langkah hukum tetap koordinasi ke kejaksaan, supaya kasus tersebut segera bisa kita limpahkan, karena ini UU anak seharusnya lebih cepat diselesaikan," tambahnya.
Pihak pondok pesantren telah mengeluarkan M dan mengembalikannya ke orang tua karena kasus ini.
M disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)