Polisi yang mendapat laporan lantas melakukan pendalaman.
Pada akhirnya muncul dua nama yakni RO dan GK yang tidak lain merupakan pelaku pembunuhan kepada korban.
RO dan GK diketahui saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
RO dan GK dijerat pasal primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP
"Ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tandas Idham.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)