TRIBUNNEWS.COM - Pemeritah Provinsi Banten telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Banten tahun 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.661.280,11.
Jumlah tersebut diketahui naik sebesar 6,4 persen dari UMP Banten tahun sebelumnya yakni Rp 2.501.203,11.
Informasi mengenai kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada hari ini, Senin (28/11/2023).
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen)," bunyi surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
Dalam keputusan gubernur tersebut juga disebutkan bahwa kenaikan UMP Banten tahun 2023 didasarkan atas pertimbangan tertentu.
Salah satu pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai upaya untuk turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Masih dikutip dari Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022, apabila ada permasalahan mengenai penetapan UMP Banten tahun 2023, maka penyelesaiannya dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh secara bipartit.
Selain itu, permasalahan mengenai penetapan UMP juga harus dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Untuk diketahui, UMP Banten tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)