News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000. Sebelumnya, UMP Lampung hanya sebesar Rp2.440.486.

Mengutip dari Serambinews.com, perhitungan UMP 2023 tertulis pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut secara umum mengatur dua hal.

Pertama mengenai penyempurnaan formula pernghitungan upah minimum tahun 2023.

Kedua, yakni mengenai perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur daerah masing-masing.

Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula mempertimbangkan varibel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertetu.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

a yang dimaksud merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) (Serambinews.com/Yeni Hardika) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini