Mengutip dari Serambinews.com, perhitungan UMP 2023 tertulis pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut secara umum mengatur dua hal.
Pertama mengenai penyempurnaan formula pernghitungan upah minimum tahun 2023.
Kedua, yakni mengenai perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur daerah masing-masing.
Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula mempertimbangkan varibel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertetu.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
a yang dimaksud merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) (Serambinews.com/Yeni Hardika)