News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Santri Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Bantah Pernyataan Pesantren dan Minta Hasil Autopsi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Keluarga santri yang tewas membantah pernyataan pondok pesantren yang mengatakan korban memiliki penyakit asma. Berikut update kasus santri tewas dianiaya senior di Sragen.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sragen telah menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang santri berinisial DWW (14) meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (19/11/20222) malam.

Pihak pondok pesantren telah meminta maaf atas kasus ini dan menyatakan korban saat kejadian sedang mengalami penyakit asma.

Pernyataan ini dibantah oleh kakek korban, Nur Huda yang menegaskan jika korban tidak memiliki penyakit asma.

Ia mengatakan DWW lahir dan dibesarkan oleh orang tua yang bekerja di bidang kesehatan.

Baca juga: Santri Ponpes di Tasikmalaya Luka-luka Setelah Dibully Teman Sesama Santri, Awalnya Dituduh Mencuri

Menurutnya orang tua korban sangat mengetahui kondisi DWW dan merawatnya dengan baik.

"Kalau mengidap asma nggak ada, ibunya orang kesehatan, bapaknya orang kesehatan semua itu, nggak ada dia mengidap penyakit asma," jelasnya pada Senin (28/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Nur Huda menjelaskan DWW dalam kondisi sehat saat mendapatkan penganiayaan dari seniornya.

Selain itu dari pihak keluarga juga tidak ada yang memiliki riwayat penyakit asma.

"Sehat alhamdulillah itu anak, dari keluarga tidak ada (riwayat asma), mulai kecil dirawat dengan baik, karena keluarganya kesehatan semua.

"Anak mengidap penyakit asma itu nggak ada, ustadz-ustadznya kesini semua kemarin, nggak ada yang bilang seperti itu (mengidap penyakit asma)," imbuhnya.

Ia juga mengatakan pihak keluarga belum mendapatkan laporan hasil autopsi dari polisi.

"Belum ada pemberitahuan (autopsi) dari pihak kepolisian atau Polres," terangnya.

Baca juga: Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur

Pondok pesantren meminta maaf

Pihak Ponpes meminta maaf atas kejadian ini dan mengaku telah menindak semua santri yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Selain M yang sudah menjadi tersangka, ada dua santri senior lain yang terlibat penganiayaan.

Anggota Forum Masyayikh (sesepuh) Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam mengatakan tersangka M sudah dikeluarkan dari pesantren dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Ada tiga anak, itu kita lihat dari tingkat kesalahannya. Yang satu sudah kita kembalikan kepada orangtua. Kita keluarkan. Bagaimana pun mereka kan wajib lapor," ujarnya pada Kamis (24/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dua santri senior lain yang terlibat diberi hukuman untuk menjalani karantina di pondok.

"Kita karantina agar anak-anak yang lain tidak terlalu marah. Dua anak ini kan ikut menendang. Keterlibatannya sejauh mana akan kita buka lagi," terangnya.

Baca juga: Kronologi Santri di Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Orang Tua Curiga Ada Luka Lebam di Dada

Ia mengaku pihak pesantren sudah melarang adanya hukuman fisik dan untuk sementara semua kegiatan pesantren akan diawasi langsung para pengajar.

"Pemberian hukuman untuk yang melanggar pasti ada. Tapi tidak dalam bentuk fisik. Biasanya dalam disuruh menghafal, membersihkan WC. Itu tegas kita imbau," tambahnya.

Menurutnya kondisi kesehatan korban ketika kejadian sedang mengalami sakit asma.

"Pada dasarnya ini musibah bagi pelaku juga, kebetulan yang dipukul, yang diinjak anaknya memang sedang sakit, dia memang asma sesak nafas," terangnya.

Kronologi kejadian

Polisi mengungkap kronologi dan motif santri tewas di Kabupaten Sragen pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka M mengumpulkan para santri pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.45 WIB.

Tersangka M memberikan hukuman kepada santri yang melanggar namun hukuman yang ia berikan berupa kekerasan fisik.

"Senior mengumpulkan santri yang melakukan pelanggaran, setelah kumpul, senior mungkin melakukan tindakan yang kurang pas sehingga berakibat pada salah satu santri tersebut pingsan di tempat," jelasnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.

Korban mendapat hukuman dari tersangka M karena tidak melakukan piket kamar.

Baca juga: Pelaku Bully Santri di Tasikmalaya Diduga Lebih dari 2 Orang

Hukuman fisik yang diberikan oleh tersangka M dilakukan dalam keadaan emosi dan membuat korban pingsan di tempat.

Para santri lain yang melihat korban pingsan segera melaporkan kejadian tersebut ke pengurus pesantren.

Korban sempat dilarikan ke IGD salah satu klinik.

"Tapi klinik tersebut tidak sanggup menangani, dan langsung di rujuk ke RS PKU Muhammadiyah," terangnya.

Dalam perjalanan menuju RS PKU Muhammadiyah Sragen korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Namun dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia, pihak Ponpes akhirnya memberitahu keluarga pada malam itu juga," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini