News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Meninggal di Magelang

DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Sukoco, paman DDS alias Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, menyebut keponakannya menghabiskan uang Rp 32 juta tiap bulannya.

TRIBUNNEWS.COM - Sukoco, paman DDS alias Dhio (22) tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga. 

Sebelumnya, Dhio memberi keterangan kepada kepolisian soal alasan pria 22 tahun itu melancarkan aksinya. 

Dalam keterangannya, ia menyebut dibebani keluarganya untuk membantu perekonomian setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu. 

"Selain itu saya meluruskan berita yang simpang siur, bahwa pengakuan tersangka dia jadi penanggung jawab atau tulang punggung itu tidak benar."

"Sama sekali tidak benar," kata Sukoco, dikutip dari YouTube KompasTv, Rabu (30/11/2022). 

Sukoco mengatakan, Dhio yang merupakan anak kedua dari keluarga ini lah yang justru merusak keuangan orang tuanya.

Baca juga: Fakta Anak di Magelang Racuni Keluarga Pakai Arsenik: Beli Secara Online, 2 Kali Rencanakan Aksinya

"Bahkan justru yang merusak dana-dana orang tua itu, dia sendiri." 

"Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orang tua digerogoti," tutur Sukoco. 

Sukoco menyebut Dhio menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya. 

Uang itu, kata Sukoco, digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus. 

Namun ia tidak mengetahui persis kursus tersebut apakah benar adanya. 

Informasi tersebut Sukoco dapatkan dari adiknya, Heri Riyani, yang juga merupakan korban. 

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya,"jelas Sukoco. 

"Namun kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco. 

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Setelah ayahnya pensiun, kebutuhan keluarganya cukup tinggi karena untuk pengobatan sang ayah yang menderita sakit.

Karena itu, Dhio dibebani untuk membantu perekonomian keluarga demi memenuhi kebutuhan.

Tiga anggota keluarga ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). Rumah korban ketika dipasangi garis polisi saat olah TKP di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022). (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Dhio merasa terbebani karena sang kakak, Dhea tidak dibebani hal yang sama.

Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati, sehingga membuatnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga anggota keluarganya.

" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."

"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Sajarod, dikutip dari Tribun Jogja

Dhio Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Mati

Dhio kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya satu keluarga di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang dilakukannya pada Senin (28/11/2022) ini. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil autopsi kepada seluruh korban tewas.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022) dikutip dari Tribun Jogja.

Sajarod mengungkapkan akibat perbuatannya itu, Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini