News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Negeri Solo Pindahkan Penahanan Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Solo menitipkan Bambang Tri Mulyono di rutan Polresta Solo.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri Solo menitipkan Bambang Tri Mulyono di rutan Polresta Solo.

Bambang Tri Mulyono adalah penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

 Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12/2022) siang.

Susanto menyampaikan, pemindahan penahanan lantaran adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu di tahap dua. Kita sedang  mempersiapkan surat dakwaan. Sesegera mungkin kita limpahkan (ke pengadilan)," jelasnya.

Dia menyampaikan, kasus itu dari Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Karena locusnya di Malang, kemudian boleh di sidangkan di Solo.

"Karena banyak saksi yang diperiksa di sini (Solo)," tambahnya.

Susanto menuturkan, Bambang Tri Mulyono disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Yang bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Menurutnya, Bambang tak ditahan sendirian, dia bersama Zuki Nur Rahardja diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di sebuah channel Youtube.

Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat

"Dia kan melaksanakan wawancara podcast, di mana isinya diduga hoaks. Kalau kurang lebih saksi ada 25 orang yang merupakan warga Solo, sehingga persidangan di Solo," tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Sholekan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditahan di Rutan Polresta Solo, Kasus Penyebaran Berita Bohong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini