Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi setelah terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang.
Terkait putusan hakim PN Surabaya tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
"LPSK menyatakan dukungan terhadap kejaksaan dalam upaya hukum banding atas putusan pengadilan negeri," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, Edwin juga berharap agar Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil kasus ini.
Putusan PN Surabaya terhadap Mas Bechi, kata Edwin, masih sangat ringan.
"Kami merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil dari banding yang diajukan jaksa penuntut umum," kata Edwin.
Menurut Edwin, vonis yang dijatuhkan hakim harus dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
"Kami harap putusan perkara ini dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Kekerasan seksual akan menjadi musuh bersama," pungkas Edwin.
Seperti diketahui, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terhadap Mas Bechi.
JPU mengajukan banding karena menilai vonis hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, sang Istri Langsung Teriak Zalim, Pendukung Protes Putusan Hakim
"Kami sedang menyusun memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).