"Kita khawatirkan juga kalau-kalau korban ini tidak hanya satu korban namun ada beberapa korban lainnya, cuma baru ini yang berani melapor, sehingga memang harus dilakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelecehan seksual tersebut," katanya, Rabu (30/11/2022).
Nur Tri Kadarini berharap pihak rumah sakit juga memberikan sanksi terhadap pelaku.
Apalagi, kata Nur Tri Kadarini saat ini payung hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
Kata Nur Tri Kadarini, tidak ada celah untuk dilakukan perdamaian atau cara kekeluargaan.
"Sudah jelas undang-undang yang mengaturnya, yang tujuannya mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Ini harus diberikan efek Jera. Sekarang itu jelas, itu tindak pidana. Kita khawatirkan mungkin yang pertama tidak berani melapor, kalau yang kedua berani melapor lanjut aja polisi mengusut tuntas ini," pungkasnya. (Tribunjambi/Heri Prihartono/Samsul Bahri/Aryo Tondang)