TRIBUNNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023.
UMK Kota Pekanbaru 2023 ditetapkan sebesar Rp3.319.023.
UMK ini naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK Kota Pekanbaru 2022 senilai Rp3.049.675.
"Dari hasil rapat kami ada Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
Jadi, rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022.
Abdul Jamal juga mengatakan kebijakan ini telah memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kata Abdul Jamal, saat ini UMK Kota Pekanbaru 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Kemudian, akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk Kabupaten/Kota sudah diterbitkan oleh gubernur," katanya, dikutip dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung 2023
Setelah menyerahkan rekomendasi pihaknya menanti surat keputusan atau SK dari Gubernur Riau terkait UMK di kabupaten dan kota.
"Untuk penerapannya atau berlakunya hingga 1 Januari 2023, sebelumnya bakal ada sosialisasi selama bulan Desember 2022," jelasnya kepada TribunPekanbaru, Rabu (30/11/2022).
Ketentuan penerima upah UMK berlaku hanya untuk pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun .
Perusahaan nantinya harus membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 2023