TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Negeri Serang, Banten akan menggelar sidang putusan sela kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022).
Sebagai informasi, putusan sela adalah putusan yang diberikan hakim sebelum memeriksa pokok perkara.
Baca juga: Nikita Mirzani Dapat Dukungan dari Masyarakat, Fitri Salhuteru Sebut Itu Pecinta Bukan Pembenci
"Tentang sidang ini adalah putusan sela. Nanti kita lihat saja di sidang," kata Kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmi, Senin (5/12/2022).
Fachmi mengungkapkan, kondisi kesehatan kliennya baik-baik saja.
Nikita juga dipastikan akan menghadiri persidangan hari ini.
"Nikita dalam keadaan sehat. Siap apapun (mendengar) keputusan dari majelis hakim," ujar Fachmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Pasal 27 dan 28 UU ITE Akan Dihapus, Fitri Salhuteru Minta Nikita Mirzani Dikeluarkan dari Tahanan
Sebelum menjalani sidang perdana, mantan istri Dipo Latief itu ditahan di Rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.
Baca juga: Bantah Kini Bangkrut, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Jual Rumah karena Bosan dan Demi Anak-anak
Atas perbuatannya, Nikita disangkakan pasal alternatif, pertama, pasal 26 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP. (M35)
Penulis: Indri Fahra Febrina
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Hari in Nikita Mirzani Siap Mendengar Hasil Putusan Sela dari Majelis Hakim