News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu, 2 Anggota TNI AD di Sumut Diringkus, Terancam Dipecat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI AD di Sumatera Utara berinisial YT dari Kodim 0208/Asahan dan RH dari Yonif 125/Simbisa Brigif/Rimba Raya diamankan Dit Narkoba Mabes Polri lantaran tertangkap tangan membawa 40 ribu butir ekstasi dan sabu seberat 75 kilogram.

Kapendam I/Bukit Barisan, Letkol Inf Rico Julyanto membenarkan terkait penangkapan dua anggotanya itu.

Rico menjelaskan penangkapan terhadap YT dan RH terjadi saat keduanya berada di tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis, 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

"Keduanya ditangkap saat membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 40 ribu butir dan sabu seberat 75 kilogram," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.

Rico menyebut YT dan RH sudah dibuntuti oleh Dit Narkoba Mabes Polri sejak mengambil barang haram tersebut di kawasan Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022).

Pada saat itu, YT dan RH bertemu di Tanjungbalai dan melanjutkan perjalanan ke kawasan Sungai Dua.

Baca juga: Fakta Anggota Polda Kalteng Tewas Dikeroyok di Kampung Narkoba: Ada Luka Tembak, 8 Orang Diamankan

Setelah itu, mereka bertemu seseorang yang membawa paket narkoba untuk diambil olehnya.

"Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE," ujar Rico.

Setelah pengambilan narkoba itu, YT dan RH langsung melanjutkan perjalanan ke Medan.

Namun, mereka sempat berhenti terlebih dahulu di Deliserdang untuk beristirahat dan dilanjutkan dengan melaksanakan sholat subuh.

"Karena sudah subuh Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan istrahat dan melaksanakan salat subuh di Mesjid Jami Galang, Lubukpakam, Deliserdang," ungkapnya.

Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad, Anggota DPR: Harus Dibongkar

Paginya, sekitar pukul 10.00 WIB, Rico menyebut keduanya langsung diringkus ketika sudah sampai di tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC.

Rico menegaskan akan memecat dengan tidak hormat dan dijatuhi sanksi pidana kepada YT dan RH buntut ditangkapnya mereka karena kasus narkoba.

"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH,"kata Rico, Selasa (6/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Kini, Rico menyebut kedua anggota TNI AD itu tengah diperiksa oleh detasemen polisi militer (Denpom).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso/Alfiansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini