TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Polres Gresik kembali menindak pengendara kendaraan bermotor menerapkan tilang manual.
Penindakan tilang manual atau konvensional ini akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
Baca juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).
Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas, dan menghindari ETLE.
Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua.
Baca juga: Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya
Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Baca juga: Terapkan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan ETLE Portable dengan Tripod
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya