"Dan, tersangka memberikan keterangan bahwa orangtuanya mengalami mual-mual dan tidak sadarkan diri,"ujarnya.
Lalu dalam kondisi tidak sadar, kata dia, para korban dibawa ke rumah sakit.
Sampai di rumah sakit dinyatakan tidak bernyawa atau meninggal dunia.
"Jadi, korban sudah meninggal dunia saat di Rumah Sakit," katanya.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan ini dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Sehingga, tersangka disangkakan pasal Tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sedangkan,tersangka DDS mengatakan, melakukan aksi bejatnya itu karena merasa sakit hati yang sudah dipendamnya sejak SMA.
"Karena sakit hati yang terpendam sejak lama, itu sejak awal mulai SMA. Karena seperti dianak titirikan dalam keluarga. Muncul
niat membunuh sejak 15 November, niatnya meracuni. Melalui referensi dari google melalui beberapa kasus yang sudah pernah terjadi," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan 3 Anggota Keluarga di Mertoyudan Magelang