TRIBUNNEWS.COM - Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Boalemo, Gorontalo tahun 2023.
UMK atau UMR di Kabupaten Boalemo ini ditiadakan dan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023.
Jadi, untuk UMP Provinsi Gorontalo akan diberlakukan untuk enam kabupaten dan satu kota.
Diketahui, UMP Provinsi Gorontalo tahun 2023 ini Rp 2.989.350 yang naik senilai Rp 188.500 dari tahun 2022.
Jadi, Kabupaten Boalemo akan memiliki upah minimum 2023 sebesar Rp 2.989.350.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lebak, Banten 2023
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas PNM, ESDM, Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, yang menjelaskan bahwa di Gorontalo ini hanya berlaku UMP.
“(Jadi) untuk Provinsi Gorontalo berlaku hanya upah minimum provinsi,” kata Amir, dikutip TribunGorontalo, Rabu (30/11/2022).
Selain itu, Amir, juga memberi alasan bahwa kabupaten dan kota di Gorontalo ini tidak memiliki Dewan Pengupahan khusus.
Jadi, Dewan Pengupahan hanya terdapat di level provinsi.
UMP Gorontalo 2023
UMP Gorontalo tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.989.350.
Nilai itu berarti mengalami kenaikan diangka 6,74 persen atau sekitar Rp 188.500 dari tahun 2022 ini.
Diketahui, UMP Gorontalo tahun 2022 ini sebesar Rp 2.800.850.
Penetapan UMP itu dilakukan dan diteken oleh Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, pada Senin, (28/11/2022).