TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
UMK Pidie Jaya 2023 tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans), Puteh A Manaf.
"Sebagaimana ketetapan UMP Aceh saat ini Rp 3.413.666, maka UMK Pijay itu sendiri tetap merujuk pada UMP Rp 3.413.666," ujarnya, Jumat (2/12/2022), dilansir Serambinews.com.
Pemerintah Aceh telah menetapkan UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.
UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Di Provinsi Aceh, ada dua kabupaten/kota yang melakukan penyesuaian Upah Minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan demikian, dua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tapi UMK masing-masing.
Sementara itu, 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP Aceh 2023.
UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menetapkan UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.
Penetapan UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang dilaksanakan pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bireuen, Aceh 2023: Naik 7,8 Persen
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan penetapan itu setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya."
"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” jelas MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMK yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota.
Selanjutnya, penerapan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Idris Ismail)