News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Way Kanan, Lampung 2023

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, dan UMR Kabupaten Way Kanan, Lampung tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Way Kanan, Lampung 2023.

Kenaikan dan besaran UMK Kabupaten Way Kanan, Lampung 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.847.450.

Mengutip TribunLampung, UMK Way Kanan 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp2.633.284.

Besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp 2.645.837.

Dengan demikian UMK Way Kanan 2023 naik sebesar 7,62 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pesawaran, Lampung 2023

Perhitungan kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Adapun penetapan kenaikan UMK disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/745/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMK Way Kanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu mengatakan SK tersebut akan segera didistribusikan kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Termasuk kepada kelompok pengusaha dan perwakilan-perwakilan buruh.

Selanjutnya, perusahaan diminta untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

Ilustrasi uang - Kenaikan dan besaran UMK Kabupaten Way Kanan, Lampung 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022) lalu. Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.847.450. (freepik)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Metro, Lampung 2023

UMK Way Kanan tahun 2023 akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.

"Perusahaan diminta untuk melakukan penyesuaian upah kerja," kata dia.

Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp192.798.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.

Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284 per bulannya.

UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Soma Ferrer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini