News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Solok Selatan memastikan akan mengikuti kebijakan provinsi dalam penetapan UMP Sumatera Barat 2023.

"Untuk penerapan upah (UMK Solok Selatan 2023), kita masih mengacu ke provinsi," ungkap Kadisnakertrans, Basrial.

Dengan demikian, UMK Solok Selatan sebesar Rp 2.742.476.

Disnakertrans juga akan memberikan sosialisasi terkait perubahan UMP 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Solok Selatan.

"Yang pertama kita pastikan SK UMP 2023 sudah diterima perusahaan," kata Basrial.

Apabila sudah disosialisasikan ke perusahaan, Basrial mengatakan Disnakertrans akan melakukan pemantauan secara berkala.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

"Kami akan meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran upah sesuai SK UMP 2023," tambah Basrial.

Basrial pun berharap agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Solok Selatan menaati ketentuan UMP Sumatera Barat tahun 2023.

"Ke depannya saya berharap agar perusahaan tetap menaati ketentuan UMP 2023," ujar Basrial.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp 229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp 2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp 2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp 229.937 atau 9,15 persen dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 pada 2023," kata Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini