News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bontang, Kaliman Timur 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak UMK Kota Bontang, Kalimantan Timur tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bontang, Kalimantan Timur tahun 2023.

UMK Kota Bontang tahun 2023 mengalami kenaikan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Kenaikan UMK Kota Bontang mencapai 5,97 persen atau setara dengan Rp 192.621 dari UMK tahun 2022 ini.

Jadi, UMK Kota Bontang tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.419.108 dari sebelumnya Rp 3.226.487.

Kenaikan UMK Kota Bontang tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomot 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 2023

Perusahaan diwajibkan mengikuti aturan UMK terbaru.

Disnaker Kota Bontang akan menegur dan membina perusahaan yang tidak menerapkan aturan dengan baik.

“Disnaker Bontang akan tegur sekaligus beri pembinaan kepada perusahaan tersebut kalau tidak mengikuti aturan yang baru ini.”

“Segera lapor. Nanti kita mediasikan. Kalau tidak juga dipatuhi, nanti Disnaker Provinsi yang kasih surat teguran. Karena itu otoritasnya,” kata Kepala Dinas ketenagakerjaan, Abdu Safa Muha, pada Jumat (9/12/2022).

Dikutip dari TribunKaltim, UMK ini berlaku untuk pekerja atau karyawan dengan masa kerja setahun.

Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk menurunkan upah pekerjanya jika telah menetapkan upah di atas UMK.

“Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,” imbuh Abdu Safa.

Namun, UMK ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro UMKM.

UMK Kota Bontang tahun 2018 - 2023

- UMK Kota Bontang 2018: Rp 2.715.078

- UMK Kota Bontang 2019: Rp 2.933.099

- UMK Kota Bontang 2020: Rp 3.182.706

- UMK Kota Bontang 2021: Rp 3.182.709

- UMK Kota Bontang 2022: Rp 3.226.487

- UMK Kota Bontang 2023: Rp 3.419.108

UMP Kalimantan Timur 2023

UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.

Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.

Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.

Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023

Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.

Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.

Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.

Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023

- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332

- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561

- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379

- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067

- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887

Pemberlakuan UMP dan UMK 2023

UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.

Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."

(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Zainul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini