TRIBUNNEWS.COM - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembacokan pelajar di SPBU Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya.
Ia juga mengatakan, kedua tersangka, MW (18) dan AS (18) masih berstatus pelajar.
Sebelum menetapkan MW dan AS sebagai tersangka, polisi telah mengamankan dan memeriksa lima orang lainnya.
Tiga orang diantaranya sudah dipulangkan.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku yang Aniaya Sopir Taksi Online di Purworejo hingga Tewas
"Sebelumnya (Polisi) mengamankan lima orang. Setelah diperiksa dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lainnya sudah kami pulangkan," kata Ryan seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
MW dan AS tersebut sebelumnya melakukan pembacokan kepada seorang pelajar berinisial DP (16).
Peristiwa itu terjadi di sekitar SPBU Loano, Jalan Purworejo - Magelang KM 6, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Mengutip TribunJogja.com, akibat dari pembacokan tersebut, korban mengalami luka sayatan cukup dalam di bagian punggung dan lengan kanan.
Korban pun mendapat perawatan di RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Eka Cahya juga mengungkapkan motif pembacokan.
Ia mengatakan jika pembacokan ini terjadi karena saling ejek di media sosial.
Lalu, saat korban melintas di wilayah Kabupaten Purworejo, pelaku lantas melakukan pengeroyokan dengan senjata tajam.
"Sesampainya di depan SPBU Loano, tiba-tiba korban dihadang oleh rombongan pelaku. Korban sempat dikejar oleh pelaku dan terjatuh. Saat jatuh itu, barulah korban disabet menggunakan clurit oleh salah satu pelaku atau eksekutornya," Ungkap Ryan.
Saat melintas, korban masih menggunakan seragam sekolahnya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku yang Aniaya Sopir Taksi Online di Purworejo hingga Tewas
Senjata tajam yang digunakan pelaku berjenis celurit.
Korban pun akhirnya lari menuju SPBU dan masuk ke toko swalayan yang berada di sana untuk meminta pertolongan.
Masih mengutip TribunJogja, korban juga sempat dikejar salah satu pelaku hingga depan swalayan.
Namun akhirnya salah satu pelaku pergi meninggalkan korban.
Pelaku pengeroyokan ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kekerasan, Penganiayaan, dan Menggunakan Senjata Tajam untuk Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Dewi Rukmini)(Kompas.com, Bayu Apriliano)