Ia menceritakan, Dewi (30) kakak ambar, mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
“Sedangkan anak pertama saya, yang kakaknya Ambar, Dewi (30), dapat Rp 1,5 miliar dari rumahnya yang berada di desa ini juga,” ungkapnya.
Baca juga: Cerita Warga Wadas Terima Uang Ganti Rugi Miliaran Rupiah: Bingung Buat Apa hingga Ingin Beli Rumah
TribunJateng.com mengabarkan, suaminya juga mendapatkan ganti rugi sebesar Rp700 juta.
Uang yang didapat suaminya tersebut rencananya akan diberikan ke saudara kembar Ambar, Revi (24).
Ia berharap, dari ganti rugi ini, keluarganya bisa lebih sejahtera.
Sugini juga menceritakan jika Ambar masih belum tahu akan digunakan untuk apa uang ganti rugi tersebut.
"Yang jelas untuk beli tanah dan rumah lagi, tapi sisanya masih belum tahu sama sekali, orang masih kaget,"
"Kalau rencana beli mobil lagi kemungkinan ada, atau untuk suami Ambar yang sopir pasiran bisa lebih membantu pekerjaannya," imbuh Sugini.
Sebagai informasi, pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen memakan 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Masih mengutip TribunJateng, Desa Kandangan sendiri menjadi wilayah pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibandi dengan wilayah lain.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)(Kompas.com, Dian Ade Permana)