TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memilih lokasi rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai Presiden.
Adapun rumah yang akan diberikan negara tersebut berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono,
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ujarnya, Kamis (15/12/2022), dikutip dari TribunSolo.com.
Penjelasan Camat Colomadu
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, membenarkan rumah dari negara untuk Jokowi berlokasi di Colomadu.
Sriyono menyebut, lahan yang dipilih yakni di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
"(Lokasinya) sebelah timur rumah makan Taman Sari," ungkapnya, Jumat (16/12/2022), dilansir Kompas.com.
Ia juga mengungkapkan, lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
Baca juga: Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
Adapun luas lahannya yakni sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini."
"Ke Jalan Tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Jokowi) yang perso (tahu)," papar Sriyono.
Tanggapan Gibran
Putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum mengetahui terkait rumah baru Jokowi setelah tak menjadi Presiden.
Gibran juga mengaku belum mendengar kabar perihal lokasi rumah yang akan diterima Jokowi berada di Colomadu.
"Belum. Opo iyo? (apa iya?)" katanya kepada TribunSolo.com, Jumat.
Baca juga: Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres
Gibran pun menegaskan jika Jokowi sudah memiliki rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
"Wis nduwe omah dhewe ning Sumber (sudah punya rumah di Sumber)," tutur dia.
Respons Ganjar
Senada dengan Gibran, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga mengaku belum mengetahui soal hadiah rumah dari negara untuk Jokowi.
“Belum (tahu)” ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Sebagai informasi, Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Pemberian rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Rumah untuk SBY tersebut berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani/Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah)