TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Masyarakat adat Kawi, Malang, Jawa Timur mengadu ihwal permasalahan hutan adat di sekitar Kabupaten Malang.
Perwakilan masyarakat adat, Wanto, meminta agar hutan adat di kawasan Kawi direhabilitasi.
Hal tersebut Wanto sampaikan saat kunjungan Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/12/2022).
"Kami dari perwakilan masyarakat adat, kami mohon kembalikan hutan adat. Jadi kita semua berdiri di lereng Kawi sebelah timur bahwa di Kawi masih ada masyarakat adat, di lereng Kawi barat, timur, dan utara, juga selatan, masih ada peradaban adat yang ada di Kawi," kata Wanto kepada para Deputi Kemenko PMK di Pendopo Balai Desa Selorejo.
Baca juga: Perempuan Adat Namblong Jelaskan Perannya Menjaga Hutan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara
Lebih lanjut, Wanto menjelaskan peradaban Kawi merupakan satu di antara beberapa peradaban tua yang ada di wilayah Malang.
Sama halnya seperti masyarakat adat Ngadas, keberadaan masyarakat adat Kawi masih ada.
"Jadi Kawi ini peradaban tua, di Malang ini tidak hanya Ngadas yang jadi desa adat. Tapi peradaban kawi ini masih berjalan sampai sekarang. Artinya dalam kelola desa dan hutan, Kawi sangat tergantung dari hutan," katanya.
Wanto juga turut mengadukan permasalahan masyarakat adat yang ada di sekitar Gunung Bromo. Mereka kerap terusir dari hutan adat mereka sendiri.
"Saya mohon kebijakan bapak-bapak tolong kami supaya ada hak dari negara untuk saudara kami dari Bromo. Sudah lama mereka dianggap hidup di dalam hutan," jelas Wanto.
"Mereka dianggap hidup dalam hutan padahal ada rumahnya. Ada saksinya sampai sekarang masih ada, dulu saya diusir-usir, maaf, sama institusi negara juga. Itu apa yg kami rasakan di Selorejo," tambahnya.
Baca juga: Menteri LHK Komitmen Kerja Keras Selesaikan Permasalahan Hutan Adat
Menanggapi keluhan itu, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi mengatakan pemerintah sudah mengatur terkait permasalahan kehidupan masyarakat adat.
Dia mengatakan bahwa aturan terkait itu sedang disusun untuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah, lanjutnya, sangat peduli terhadap masyarakat adat.
"Saya merespons pertanyaan Pak Wanto, bahwa terkait dengan hukum adat dan masyarakat adat itu sudah kita atur sedemikian jelas dalam peraturan," ujar Didik.
"Sejauh mana terkait pelayanan terhadap masyarakat adat, kami sedang menyelesaikan Peraturan Presiden terkait dengan pelayanan masyarakat adat. Oleh karena itu inshaallah pemerintah sangat peduli dengan masyarakat adat," sambung Didik.