News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Surabaya Hamili Anaknya Sendiri, Terungkap setelah Bayi Hasil Hubungan Inses Meninggal

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban asusila. Seorang ayah di Surabaya menghamili anaknya sendiri yang masih berusia 19 tahun.

Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya dapat mencapai puluhan juta.

Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.

Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.

"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Polisi: Pelaku Menganggap Korban Seperti Mantan Istrinya

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini