Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya dapat mencapai puluhan juta.
Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.
"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.
Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.
"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali, Polisi: Pelaku Menganggap Korban Seperti Mantan Istrinya
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)