TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan tanggapannya terkait kabar pemberian rumah dari negara untuk sang ayah.
Diketahui, Jokowi akan mendapatkan rumah setelah masa jabatannya sebagai Presiden pada tahun 2024 mendatang.
Jokowi disebut memilih lokasi rumah tersebut di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Merespons hal tersebut, Gibran mengaku, tidak mengetahui lokasi rumah ayahnya setelah tak menjabat presiden di Colomadu.
Gibran menyebut, dirinya belum mengetahui kabar tersebut.
"Belum. Opo iyo? (apa iya)," dikutip Tribunnews.com dari TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden
Menurut Gibran, sang ayah telah memiliki rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Rumah tersebut, sudah ditempati Presiden Jokowi sebelum jadi Presiden dua periode.
"Wis nduwe omah dhewe ning Sumber (udah punya rumah di Sumber)," tuturnya.
Sebelumnya, bocoran soal Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat Talk Show Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com pada Kamis (15/12/2022), kemarin.
"Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insyaallah, kalau tidak ada perubahan Pemilu, tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir (masa jabatan)."
"Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah," kata Juliyatmono dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.
Bupati Karanganyar pun menyebut, Jokowi akan memilih kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai lokasi rumah hadiah dari negara.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia akan berakhir pada Oktober 2024.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, setiap mantan presiden akan mendapatkan rumah dari negara.
"Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan rumah kediaman yang layak," bunyi Pasal 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Camat Colomadu Sebut Lokasi Rumah Jokowi di Colomadu, Lahan Seluas 2.000 - 3.000 meter persegi
Menurut Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, lokasi lahan yang akan diberikan Presiden RI Joko Widodo di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Sriyono mengatakan, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.
Adapun luas tanah untuk Presiden Joko Widodo setelah purna tugas, sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan tanah yang akan digunakan Jokowi adalah tanah perorangan.
Saat ini, kata Juliyatmono, sudah melewati proses jual-beli dan muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Mardon Widiyanto)