News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pemberian Negara

Bukan di Jakarta, Ini Alasan Jokowi Pilih Colomadu Sebagai Lokasi Rumah Hadiah dari Negara

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Presiden Jokowi dan Kondisi calon lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah pensiun Presiden Jokowi. Jokowi memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.

Luas tanah yang akan dihadiakan untuk Jokowi, kata Sriyono, sekira 2000 sampai 3000 meter persegi.

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Lahan yang memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi ini milik Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

Hal tersebut berdasarkan penuturan Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Slamet Wiyono.

"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," kata Slamet, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (17/12/2022).

Lokasi Strategis

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakanan, lokasi lahan untuk pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi itu berada di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

Tanah itu merupakan lahan kosong. Luasnya sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).

Mengenai dampak dari pembangunan rumah bagi Jokowi setelah selesai jabatannya sebagai presiden, Juliyatmono menyebut secara sikologi masyarakat Karanganyar bangga.

Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden

"Karena wilayahnya sebagai tempat tinggal tokoh penting. Dampaknya akan sangat positif. Karena beliau apa namanya tokoh yang setiap saat akan menghadirkan banyak tamu-tamu, konsultasi, minta saran, nasihat itu pasti akan terus berkelanjutan. Sehingga Colomadu menjadi terus berkembang," terangnya.

Sebagai informasi, Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, selepas selesai bertugas.

Pemberian rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini