News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Datangi Rumah Mantan Pacar yang telah Bersuami, Pria di Pontianak Disabet Senjata Tajam

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pembacokan-Pria berinisial JL (38) di Pontianak, Kalimantan Barat harus medapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat dianiaya. Pelaku penganiayaan itu tak lain adalah suami mantan pacar JL.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto 

TRIBUNEWS.COM, PONTIANAK –  Pria berinisial JL (38) di Pontianak, Kalimantan Barat harus medapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat dianiaya.

Pelaku penganiayaan itu tak lain adalah suami mantan pacar JL.

JL alami luka-luka di tubuhnya akibat sabetan senjata tajam atau sajam.

Informasi yang dihimpun terjadi saat korban  nekat menemui mantan pacaranya yang diketahui sudah menikah dan mengamuk di rumah pelaku penganiayaan yang tak lain suami dari mantan pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak.

Baca juga: Berencana Merantau ke Pontianak, Penumpang KM Lawit asal Bima NTB Meninggal Dunia Mendadak

Kejadian penganiayaan itu dikatakan Kompol Indra terjadi pada Kamis (15/12/2022) di rumah pelaku yang berada di Jalan Apel Pontianak.

Penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan ingin bertemu istri pelaku.

Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban bertemu dengan istrinya.

Korbanpun saat itu langsung marah-marah, dan memecahkan jendela rumah korban, serta berusaha masuk ke rumah ingin menemui istri pelaku.

"Saat itu korban kesal karena tidak dapat menemui mantan pacarnya yang sudah menikah, lalu korban memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk.

“Melihat tindakan korban dalam keadaan emosi diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban dan terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban,"ungkap Kompol Indra, Sabtu (17/12/2022).

Saat ini, pelaku yang berinisial RM (38) sudah diamankan di Polresta Pontianak, karena tindakannya pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Nekat Ngamuk di Rumah Mantan Pacar yang Sudah menikah, Pria di Pontianak Dibacok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini