Laporan Wartawan Surya Danendra Kusumawardana
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreksrim Polres Probolinggo telah menetapkan pelajar kelas 3 SMA di Probolinggo berinisial A (17) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga mencabuli bocah laki-laki berusia 5 tahun.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan usai pihaknya memperoleh bukti yang cukup terkait kasus sodomi tersebut.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 7 hari.
"Dirasa bukti cukup, kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap A. Selanjutnya, akan segera kami limpahkan (berkas perkara) ini ke kejaksaan," katanya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Kejaksaaan Agung Ungkap Alasan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Arsya mengungkapkan, peristiwa sodomi itu terjadi pada Jumat (4/11/2022), sekitar pukul 11.50 WIB saat korban diajak tersangka ke kandang untuk melihat ayam.
Kandang ayam tersebut milik tersangka.
Lokasinya tak jauh dari rumah tersangka dan rumah yang dikontrak oleh orang tua korban di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setibanya di kandang, korban tak melihat satu ekor pun ayam.
Kandang ayam dalam kondisi kosong.
Di saat itu pula tersangka menyodomi dengan menggunakan sampo sembari membungkam mulut korban.
"Korban ini memang tetangga tersangka sehingga Korban banyak berinteraksi dengan tersangka," paparnya.
Usai melakukan perbuatan tak terpuji tu, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita ke siapa pun.
Korban lalu kembali pulang ke rumah dan langsung tidur.
Siang berganti malam, korban tak kuasa menahan rasa sakit akibat perbuatan tersangka.
Korban terus menangis, hal tersebut memantik rasa curiga orangtuanya.
"Orang tuanya menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Meski ketakutan, korban akhirnya bercerita apa yang dialaminya," terangnya.
Orang tuanya terperanjat mendengar cerita korban.
Tak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Polres Probolinggo, Sabtu (5/11/2022).
Usai mendapat laporan, polisi berupaya menindaklanjutinya.
"Memang penanganannya butuh waktu, mengingat korban dan tersangka anak di bawah umur. Kami melakukan penanganan khusus. Kami melakukan pendampingan juga," urai Arsya.
Kasat Reskrim Polres Pronbolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut dalam pendampingan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, juga menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menangani perkara ini.
Tersangka, lanjut Rahmad, akan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelajar SMA Tersangka Kasus Sodomi Anak di Bawah Umur Telah Ditahan Polisi di Probolinggo