News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2023, Naik Rp 168 Ribu

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2023.

Adapun besaran UMP Kalimantan Barat 2022 adalah Rp 2.434.328,19.

“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson.

Sehingga besaran UMP Kalimantan Barat 2023 adalah Rp 2.608.601,75.

Sementara itu, besaran UMP Kalimantan Barat 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Harrison menambahkan, SK Gubernur yang sudah ditetapkan telah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain itu, Harrison mengatakan penetapan SK Gubernur juga telahsesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023.

Setelah itu, besaran tersebut diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," Ujar Harrison.

Berikut Besaran UMP Kalimantan Barat Selama 5 Tahun Terakhir

- Tahun 2022: Rp2.434.328,19

- Tahun 2021: Rp2.399.699,00

- Tahun 2020: Rp2.399.699,00

- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00

- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini