TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2023.
Diketahui, UMK Kabupaten Sekadau 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, UMK Kabupaten Sekadau 2023 mengalami kenaikan 6,7 persen atau sekitar Rp 168 ribu.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Sekadau 2022 sebesar Rp 2.486.031.138.
Sehingga besaran UMK Kabupaten Sekadau 2023 naik menjadi Rp 2.654.770,501.
Manto juga mengatakan besaran UMK Kabupaten Sekadau 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.703.536,00
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," kata Manto, dikutip dari TribunPontianak.
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK 2023 di 13 Kabupaten di Kalimantan Barat.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ujar Manto.
Namun terdapat 1 Kabupaten yang menggunakan UMP yaitu Kabuparten Mempawah.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," imbuh Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
Mengutip dari TribunPontianak, UMP Kalimantan Barat 2023 telah disahkan melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun besaran UMP Kalimantan Barat 2022 adalah Rp 2.434.328,19.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harisson.
Sehingga besaran UMP Kalimantan Barat 2023 adalah Rp 2.608.601,75.
Sementara itu, besaran UMP Kalimantan Barat 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Harrison menambahkan, SK Gubernur yang sudah ditetapkan telah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, Harrison mengatakan penetapan SK Gubernur juga telahsesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023.
Setelah itu, besaran tersebut diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan," Ujar Harrison.
Berikut Besaran UMP Kalimantan Barat Selama 5 Tahun Terakhir
- Tahun 2022: Rp2.434.328,19
- Tahun 2021: Rp2.399.699,00
- Tahun 2020: Rp2.399.699,00
- Tahun 2019: Rp 2.211.500,00
- Tahun 2018: Rp 2.046.900,00
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)