News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Keponakan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasan Kapolres Cimahi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rifky, pelaku yang menghabisi Nani di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Rifky Wijaksana (28), dijerat dengan pasal pembunuhan berencana menghabisi nyawa Nani Yuningsih (26) di kontrakan korban, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,.

Rifky menghabisi Nani yang tak lain merupakan keponakannya, Minggu (18/12/2022) di kamar mandi kontrakan dengan cara menyayat leher korban karena ditolak berhubungan intim.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pasal pembunuhan berencana ini diterapkan karena setelah ditolak korban untuk berhubungan intim.

Pelaku bukannya pergi, justru malah mengejar korban hingga akhirnya melakukan aksi rajapati tersebut.

"Saat menolak hubungan badan itu korban lari, pelaku bukannya pergi tapi malah mengejar menyakiti korban.

Baca juga: Wanita di Cimahi Tewas Karena Menolak Diajak Berhubungan Intim

Artinya, ada perencanaan hingga akhirnya terjadi aksi pembunuhan," ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (20/12/2022).

Menurut Imron, jika melihat rangkaian dan kronologis kejadian tersebut memang sudah ada niat jahat dari pelaku untuk melakukan rajapati dengan cara mengambil sebilah pisau yang ada di kontrakan korban.

"Ada niat jahat yang kedua setelah pelaku ditolak oleh korban untuk melakukan hubungan badan yaitu aksi kejahatan pembunuhan ini," kata Imron.

Atas hal tersebut, kata Imron, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi setelah ditangkap polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam meski sebelumnya dia sempat mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan korban.

"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.

Saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri, namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.

"Akhirnya saksi ini mengakui bahwa dia yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita amankan di rumahnya. Korban dengan saksi ini masih tetangga," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Habisi Nyawa Keponakannya di Cimahi karena Ditolak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini