Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang ayah warga Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Jawa Barat tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Kini tersangka berinisial AK (39) mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Awal mulanya (diketahui) pihak korban menceritakan kepada pamannya, kepada bibinya bahwa korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, korban menceritakan semua kelakuan bejat ayahnya kepada bibi dan pamannya.
Korban menungkapkan ayah kandungnya telah melakukan aksi keji itu sejak tahun 2020.
Korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri saat duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).
Baca juga: Cerita Perempuan Asal Garut Beri Kejutan ke sang Adik, Perlihatkan Kucingnya yang Hilang 1,5 Tahun
"Dari situ akhirnya paman dan bibinya ini menghubungi neneknya yang berada di Bandung Barat kemudian terjadi persidangan keluarga," ungkapnya.
Istri tersangka yang saat ini sedang bekerja di Arab Saudi diketahui merupakan warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
AKBP Wirdhanto menjelaskan saat ini korban sudah berada di Bandung Barat bersama neneknya.
"Korban dibawa kembali ke Bandung Barat oleh neneknya, sampai saat ini berada di sana," ucapnya.
Di rumahnya yang di Kabupaten Bandung Barat, tersangka diketahui sudah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak dua kali tahun 2020.
Kemudian tersangka melakukan hal yang sama selama tiga kali dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022 di kontrakannya di wilayah Kecamatan Cisurupan.
"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya.
Perilaku menyimpang itu juga dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka, hingga muncul hasrat berhubungan.
Lantaran istrinya jauh, tersangka akhirnya melampiaskan hasratnya itu kepada anak kandungnya sendiri.
"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Bejat di Garut Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Sempat Disidang Keluarga Istri