News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp3.471.134

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929. Kini UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134.

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. 

Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134.

Kenaikan UMK Subang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2023: Naik Rp 250.536

Mengutip TribunJabar.id, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih mengungkap besaran tersebut tak sesuai usulan.

Empung menyebut, usulan yang disampaikan Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen.

"Kami telah usulkan kenaikan sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen."

"Namun sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kenaikannya hanya sebesar 7.07 persen atau naik sebesar Rp 229.304.10," kata Empung.

Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Empung mengatakan, besaran upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi di Sumedang.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929, kini menjadi Rp 3.471.134," sambung Empung.

Pihaknya bakal segera mensosialisasikan kenaikan UMK ini dengan mengundang perwakilan perusahaan di Sumedang.

"Secepatnya akan kami undang perwakilan perusahaan untuk menyosialisasikan kenaikan UMK ini," tutup Empung.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Garut, Jawa Barat 2023: Naik Rp 142.098

Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

8. Kab. Bogor Rp4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774

12. Kota Bandung Rp4.048.462

13. Kota Cimahi Rp3.514.093

14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795

15. Kab. Sumedang Rp3.471.134

16. Kab. Bandung Rp3.492.465

17. Kab. Indramayu Rp2.541.996

18. Kota Cirebon Rp2.456.516

19. Kab. Cirebon Rp2.430.780

20. Kab. Majalengka Rp2.180.602

21. Kab. Kuningan Rp2.101.734

22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341

23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954

24. Kab. Garut Rp2.117.318

25. Kab. Ciamis Rp2.021.657

26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389

27. Kota Banjar Rp1.998.119

(Tribunnews.com/Dipta) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini