TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMK atau UMR Kabupaten Sumedang, Jawa Barat untuk tahun 2023 dalam artikel ini.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) untuk wilayah Jawa Barat, pada Rabu (7/12/2022) malam.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK 2023 wilayah Sumedang naik menjadi Rp3.471.134.
Kenaikan UMK Subang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2023: Naik Rp 250.536
Mengutip TribunJabar.id, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih mengungkap besaran tersebut tak sesuai usulan.
Empung menyebut, usulan yang disampaikan Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen.
"Kami telah usulkan kenaikan sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen."
"Namun sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kenaikannya hanya sebesar 7.07 persen atau naik sebesar Rp 229.304.10," kata Empung.
Empung mengatakan, besaran upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi di Sumedang.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929, kini menjadi Rp 3.471.134," sambung Empung.
Pihaknya bakal segera mensosialisasikan kenaikan UMK ini dengan mengundang perwakilan perusahaan di Sumedang.
"Secepatnya akan kami undang perwakilan perusahaan untuk menyosialisasikan kenaikan UMK ini," tutup Empung.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Garut, Jawa Barat 2023: Naik Rp 142.098
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119
(Tribunnews.com/Dipta) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)