TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 2023.
Diketahui, UMK Kabupaten Sintang 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengatakan UMK Kabupaten Sintang 2023 mengalami kenaikan 6,09 persen atau sekitar Rp 159.068,70.
Adapun UMK Kabupaten Sintang 2022 adalah sebesar Rp 2.611.966,41.
Sehingga UMK Kabupaten Sintang 2023 naik sebesar Rp 2.771.035,16.
"UMK tahun 2023 sudah ditetapkan gubernur. Ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16," ungkap Subendi, dikutip dari TribunPontianak.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2023, Naik Rp 168 Ribu
Sementara itu, penetapan UMK Kabupaten Sintang 2023 sesuai dengan usulan Dewan pengupah dan berlaku mulai Januari 2023.
Sebelumnya, dewan pengupah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat pekerja telah menggelar rapat pada 29 November 2022 untuk mengusulkan besaran UMK Kabupaten Sintang 2023, dikutip dari TribunPontianak.
Sebagai informasi, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK untuk 13 Kabupaten/Kota pada 7 Desember 2022, lalu.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
Namun terdapat satu Kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Kabupaten Mempawah.
Sehingga besaran UMK Kabupaten Mempawah 2023 menggunakan UMP Kalimantan Barat 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," jelas Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
Mengutip dari TribunPontianak, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023.
Penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 terdapat pada SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan, UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun besaran UMP Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Sehingga UMP Kalimantan Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.608.601,75.
Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022,” kata Harrison.
Lebih lanjut, Harrison mengatakan penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” tambah Harisson.
Berikut Daftar Besaran UMP Kalimantan Barat dari Tahun 2018 - 2022:
- 2018: Rp2.046.900,00
- 2019: Rp2.211.500,00
- 2020: Rp2.399.699,00
- 2021: Rp2.399.699,00
- 2022: Rp2.434.328,19
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Agus Pujianto/Faiz Iqbal Maulid)