News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak Tirinya, Honorer Pemkot Medan Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polrestabes Medan menahan Reza, seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena mencabuli anak tirinya.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Polrestabes Medan menahan Reza, seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan karena mencabuli anak tirinya.

Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A (14), selama bertahun-tahun.

Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (26/12/2022).

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.

Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," bebernya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan awal pelaku memang bekerja di salah satu instansi pemerintah kota Medan.

Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain

"Dari keterangan pelaku, dia bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi. Tapi hal tersebut masih kami tanyakan lebih dalam, kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan adalah bekerja sebagai honorer," ucapnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi bukti visum dari korban.

Kedepannya, pihaknya akan bekerja dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban yang saat ini masih dalam keadaan trauma.

Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

"Untuk hasil visum juga sudah terbit. Hasil visum sesuai dengan keterangan korban. Kondisi korban saat ini masih dalam keadaan belum stabil," ucapnya

"Kami juga akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma terhadap korban, kami juga berkomunikasi dengan pihak sekolah kaitannya dengan pemulihan trauma terhadap korban," pungkasnya.

Penulis: Alfiansyah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Honorer Pemko Medan yang Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini