Setelah penemuan kokain pada 1 Juli 2022 di Anambas, penyidik Polresta Barelang pada 14 Agustus 2022 mengungkap barang temuan yang tidak dilaporkan oleh warga Anambas sebanyak satu kilogram.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam
Serta diduga akan bertransaksi di Batam.
Selanjutnya penyidik Polda Kepri tak lama setelah itu mengungkap satu Kg lagi masih di Batam.
Saat kokain seberat 48 kg ditemukan, Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri langsung menggelar penyelidikan.
Mereka menduga barang haram itu bakal diedarkan untuk Pasar Internasional di suatu negara tujuan.
Kapolres Anambas mengimbau kepada warga Anambas untuk tidak ragu jika mengetahui informasi atau melihat langsung adanya kokain atau narkotika jenis lainnya di Anambas.
Ini menurutnya penting karena kepemilikan narkotika diatur dalam KUHP serta memiliki sanksi yang tidak main-main.
"Pasal 112 ayat 1 kepemilikan narkoba golongan I paling singkat empat tahun ancaman maksimal seumur hidup. Jadi mohon apabila ada yang mengetahui atau menyimpan tolong sampaikan kepada kami," sebutnya.
(*/TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang diĀ TribunBatam.idĀ dengan judul Kokain 8,8 Kg Lebih Tak Bertuan Disita Polres Anambas, Bukan yang Pertama