"Itu untuk fisiknya mulai pulih. Sementara untuk psikisnya pastinya juga trauma. Namun, seberapa dalam rasa traumnya, masih kita koordinasikan dengan psikolog," tuturnya.
Sebelumnya diwartakan, seorang santri bernama INF dibakar seniornya, Sabtu (31/1/2022) malam.
Baca juga: Resep Ikan Bakar Bumbu Goreng, Hidangan Spesial Malam Tahun Baru 2023
INF pun mendapatkan luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Warga Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur itu dibakar seniornya yang berinisial MHM (16) karena dituduh mencuri.
Seduanya merupakan santri di Pondok Pesantren Al-Berr Sangarejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Korban mendapat luka bakar dan dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kasus tersebut.
"Korban mengalami luka bakar di punggungnya," ungkapnya.
MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," lanjut Farouk.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Imron Hakiki)