News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. Kini Herry Wirawan tetap divonis mati.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati, pada 4 April 2022.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis mati tetap diterapkan.

Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Lantas berikut deretan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, hingga kini menanti hukuman mati.

Deretan kejahatan Herry Wirawan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup, Selasa, 15 Februari 2022.

Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.

Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.

Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Mesin uang

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.

Mayoritas para santriwati berasal dari keluarga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.

Baca juga: MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.

Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari TribunJabar.id.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).

2. Kuli bangunan

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). (Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV)

Baca juga: Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung

Tidak hanya itu para santriwati ini juga disuruh menjadi kuli bangunan, untuk ikut serta membangun gedung pesantren.

Hal tersebut diungkap oleh Agus Tatang, warga di sekitar Madani Boarding School Cibiru, sekolah yang masih dikelola Herry Wirawan.

Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki-laki.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.

3. Rudapaksa di pesantren, hotel, hingga apartemen

Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati dan sebagian korban melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Dilansir oleh Kompas.com, fakta di persidangan disebutkan bahwa Herry memerkosa para korban di beberapa tempat seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Mulai dari Yayasan Komplek Sinergi, Yayasan Tahfidz Madani, dan Pesantren Manarul Huda, Basecamp, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Aksi bejat itu dilakukan Herrry selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

4. Sembilan bayi lahir

Ilustrasi bayi (mom.com)

Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang dilahirkan oleh para korban.

Bahkan oleh Herry, bayi-bayi yang dilahirkan korban digunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

Herry Wirawan juga diketahui memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga ternyata memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

5. 'Telan' bantuan hak santriwati

Tak hanya itu, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

6. Istri Herry trauma

Baca juga: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA

Istri Herry pun mengetahui soal pemerkosaan tersebut.

Bahkan dirinya pernah memergoki Herry sedang melakukan perbuatan tak senonoh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.

Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.

Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Bahkan istri Herry ikut urus anak yang dilahirkan korban.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini